Demokrasi & Keadilan
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kuasa hukum Paslon 01 dan 03, menandai berakhirnya proses sengketa Pemilu Presiden di Indonesia tahun 2024. Konsekuensinya, menurut Hasyim Asyari (Ketua KPU) bahwa naskah KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional dinyatakan benar dan tetap sah. Dengan demikian, maka Pasangan H.Prabowo Subianto dan Gibran…