Pada hari Sabtu, 27 Juli 2024, KPM Mono Disiplin 91 mengadakan seminar tentang hak cipta merek dan sertifikasi produk halal di aula gedung PKK, Desa Ngunut, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Seminar ini ditujukan kepada UMKM di Desa Ngunut dan dihadiri oleh 13 peserta dari UMKM serta 12 peserta dari perwakilan masing-masing dusun. Acara berlangsung dari pukul 18.00 hingga 20.30 WIB dan dibuka oleh Kepala Desa Ngunut, Bapak Sauji.
Materi pertama tentang hak cipta disampaikan oleh Bapak Ahmad Purwohadi, S.H., M.H., seorang advokat dari LKBH IAIN Ponorogo. Dijelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang muncul otomatis setelah suatu karya diwujudkan, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2014. Sedangkan merek, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016, adalah tanda grafis yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa.Merek sangat penting bagi UMKM untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mencegah peniruan oleh pihak lain. Pendaftaran merek dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan sangat penting untuk perkembangan dan perlindungan produk UMKM. Jika terjadi sengketa merek, penyelesaiannya bisa melalui tuntutan perdata atau mekanisme penyelesaian sengketa alternatif.
Materi kedua tentang sertifikasi produk halal disampaikan oleh Ibu Rooza Meilia Anggraini, S.H.I., M.H., dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dan pengurus PHC IAIN Ponorogo. Ada dua program sertifikasi halal, yaitu gratis dan berbayar. Sertifikasi halal gratis telah dimulai sejak 2023 dan diperpanjang hingga 2026, dengan syarat usaha mikro kecil, omzet di bawah Rp 500 juta, bahan halal, dan proses produksi manual atau semi otomatis.UMKM yang memproduksi produk dari bahan alami atau nabati bisa mendapatkan sertifikasi gratis, sementara produk dari bahan sembelihan harus diuji lab kecuali bahan tersebut berasal dari RPH bersertifikat halal. Sertifikasi produk halal penting untuk UMKM Desa Ngunut karena banyak produk mereka yang belum bersertifikat halal. Prosesnya mudah dengan pembuatan akun dan pendampingan oleh PPH yang bisa dihubungi melalui KUA atau Ibu Rooza.
Acara berlangsung lancar dan peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan. Dengan seminar ini, diharapkan UMKM Desa Ngunut dapat mendaftarkan mereknya dan mengajukan sertifikasi produk halal agar produknya berkembang dan dikenal lebih luas.