Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dalam Kuliah Pengabdian Masyarakat di Desa Ngaglik mengadakan acara sosialisasi penyuluhan hukum pada hari Jum’at 19 Juli 2024 yang bertempat di Balai Desa Ngaglik. Kegiatan sosialisasi ini bertemakan “Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini Sebagai Upaya Menekan Angka Perceraian”. Perlu diketahui bahwa sosialisasi ini penting untuk dilakukan sebab setelah dilakukan survei di beberapa dusun di Desa Ngaglik bahwa angka perceraian masih tinggi disebabkan oleh beberapa faktor seperti ekonomi dan pernikahan dini. Oleh karena itulah selain sebagai program kerja Kuliah Pengabdian Masyarakat kelompok 92 yang mana program utamanya adalah penyuluhan hukum, kegiatan ini memiliki beberapa tujuan, diantaranya untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif pernikahan usia dini dan perceraian, memberikan informasi dan edukasi mengenai pencegahan pernikahan usia dini, mengidentifikasi dan membahas kebijakan serta regulasi yang mendukung pencegahan pernikahan usia dini dan perceraian, menguatkan peran orang tua dan masyarakat dalam mendukung keluarga sehat dan sejahtera, serta mendorong komunikasi dan pengelolaan konflik yang efektif dalam pernikahan.
Dalam kegiatan sosialisasi ini mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat kelompok 92 bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Ponorogo yang mana narasumber kegiatan ini adalah Bapak Khamim Choirun Nasiruddin Rosichin, S.H. M.H. dan Ibu Endang Misnati, S.H. M.H. yang keduanya merupakan advokat LKBH IAIN Ponorogo. Kegiatan ini dihadiri oleh para perangkat desa dan masyarakat desa Ngaglik. Dalam sambutannya, Bapak Parno selaku Kepala Desa Ngaglik mengucapkan terimakasih kepada Mahasiswa KPM kegiatan ini dengan harapan bahwa atas diselenggarakannya sosialisasi ini dapat mengedukasi masyarakat, pemuda, dan orang tua di Desa Ngaglik tentang pentingnya pencegahan pernikahan dini. Masyarakat terutama pemuda dan orang tua perlu mengetahui regulasi tentang pernikahan, dampak pernikahan dini sekaligus bagaimana cara untuk mencegah pernikahan dini sehingga mampu menekan angka perceraian di Desa Ngaglik.
Dalam paparannya narasumber menjelaskan mengenai regulasi tentang pernikahan di Indonesia, faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini dan dampak-dampaknya. Narasumber juga menyampaikan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah terjadinya pernikahan dini dan tak lupa memberikan edukasi tentang manajemen konflik dalam pernikahan. Kegiatan sosialisasi berjalan lancar, masyarakat dan mahasiswa pun aktif bertanya kepada narasumber perihal pernikahan dini dan perceraian. Setelah penyampaian materi dan tanya jawab selesai, acara ditutup oleh moderator dan dilanjutkan foto bersama.