Pada Hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, KPM Mono Disiplin 91 melaksanakan kegiatan sosialisasi yang berjudul “Pernikahan Anak Usia Dini dan Kekerasan Pada Anak”. Kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja utama dari KPM Mono Disiplin 91 yang berasal dari Divisi Hukum dan Kepemudaan. Peserta sosialisasi tersebut ada 40 (empat puluh) orang yang meliputi, Karang Taruna Desa Ngunut dan Mahasiswa PKM Universitas Brawijaya. Acara dibuka oleh Bapak Hariyanto selaku Kaur Perencanaan Desa Ngunut yang mewakili Bapak Kepala Desa Ngunut yang kebetulan ada tugas di Surabaya.
Materi yang disampaikan pada hari tersebut ada 2 (dua), yaitu “Pernikahan Anak Usia Dini” yang disampaikan oleh Ibu Wiwin Narsiatun S.ST. yang merupakan Bidan Ahli Madya dari Puskesmas Parang, Kabupaten Magetan. Ibu Wiwin menyampaikan materi terkait pencegahan pernikahan usia dini dan dampak pernikahan dini pada kesehatan remaja.
Dimana pernikahan usia dini itu harus dicegah karena dapat menimbulkan stres, masalah kesehatan, putus sekolah, pertumbuhan penduduk semakin tinggi yang akan menyebabkan pengangguran dan kriminalitas di masyarakat. Sehingga oleh karena itu pernikahan usia dini harus dicegah salah satunya dengan cara memberikan sosialisasi kepada remaja terkait dampak dari pernikahan usia dini tersebut. Materi terkait dampak pernikahan usia dini pada kesehatan remaja pun dijelaskan secara rinci oleh Ibu Wiwin.
Dokumentasi Pribadi
Kemudian materi kedua terkait “Kekerasan Pada Anak” disampaikan oleh Bapak Mohammad Pradhipta Erfandhiarta, S.H., M.H. Yang merupakan Advokat dan Dosen IAIN Ponorogo, serta merupakan salah satu Advokat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Ponorogo. Bapak Pradhipta menyampaikan materi terkait kekerasan pada anak, dimana kekerasan pada anak meliputi kekerasan fisik, seksual, emosional, penelantaran, ekonomi. Kekerasan pada anak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dampak dari kekerasan pada anak ialah dapat menimbulkan gangguan mental, terdorong melakukan kekerasan, hingga kematian. Dimana setiap tindakan terhadap anak itu dapat masuk dalam kategori kekerasan pada anak walaupun anak tersebut tidak merasa, namun orang tuanya bisa melaporkan. Selain itu, dengan adanya sosialisasi atau pemberian materi tersebut diharapkan agar Karang Taruna Desa Ngunut dapat menjadi konselor sebaya karena banyak anak yang memilih curhat dengan teman sebayanya dibandingkan dengan orang tua mereka.
Acara tersebut berjalan dengan lancar, kondusif, dan sesuai dengan rencana serta mendapatkan tanggapan baik dari peserta yang aktif bertanya. Kemudian pemateri juga mampu menghidupkan suasana. Sehingga acara tersebut menjadi hidup. Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan agar audience mampu menghindari pernikahan usia dini serta dapat menjadi konselor sebaya teman mereka yang menjadi korban kekerasan.
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Sebagai Bentuk Kesadaran Generasi, KPM MONO 91 IAIN Ponorogo Mengadakan Sosialisasi Pernikahan Anak Usia Dini dan Kekerasan pada Anak di Desa Ngunut”,
Kreator: Angga Yoga Pradika