
Bimbingan Teknis Praktikum II: Mahasiswa HTN Siap Terjun Ke KY Dan PTUN
Agustus 22, 2025
OSJUR HTN 2025: Bekali Mahasiswa Baru dengan Kesadaran Hukum dan Intelektualitas Kritis
September 27, 2025Surabaya, 10 September 2025 – Dalam rangka mendukung kegiatan praktikum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo bersama mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dan UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember mengikuti program mentoring dengan metode blended learning. Kegiatan ini diinisiasi oleh Hakim PTUN Surabaya, Dini Pratiwi Pujilestari, S.H., M.H., yang sekaligus bertindak sebagai mentor utama. Program ini merupakan bagian dari implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di lingkungan perguruan tinggi.

Blended learning sendiri merupakan metode pembelajaran yang menggabungkan sistem tatap muka langsung (synchronous) dengan pembelajaran mandiri atau daring (asynchronous). Dalam pengarahan awal praktikum, Dini Pratiwi memberikan penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme tugas yang harus diselesaikan mahasiswa, sekaligus menyampaikan gambaran materi yang akan dipelajari selama program berlangsung. Kegiatan ini dilakukan secara hybrid, yaitu luring di ruang Media Center PTUN Surabaya dan daring melalui platform Zoom Meeting.

Program mentoring ini dirancang berlangsung dalam empat gelombang hingga November 2025 mendatang. Jumlah peserta mencapai 22 mahasiswa dari tiga perguruan tinggi berbeda, yang tergabung dalam jurusan Hukum Tata Negara. Kolaborasi lintas kampus ini tidak hanya memperkaya pengalaman akademik, tetapi juga membuka ruang jejaring yang lebih luas bagi mahasiswa dalam memahami praktik hukum administrasi negara secara komprehensif.

Penerapan metode blended learning pada kegiatan praktikum di PTUN Surabaya dinilai memberikan banyak keuntungan. Selain lebih efisien dari segi waktu dan biaya, mahasiswa juga dapat merasakan fleksibilitas dalam belajar. Model ini memungkinkan mahasiswa untuk tetap berinteraksi secara intensif dengan mentor, sekaligus memberikan kesempatan mengembangkan keterampilan belajar mandiri.

Harapannya, metode ini dapat menumbuhkan partisipasi aktif mahasiswa dalam setiap sesi pembelajaran. Jika pembelajaran konvensional kerap menempatkan mahasiswa pada posisi pasif karena terlalu berpusat pada pengajar, maka blended learning mendorong mahasiswa lebih terlibat dalam diskusi, analisis kasus, serta praktik langsung. Dengan demikian, program ini bukan hanya sekadar kegiatan praktikum, tetapi juga menjadi inovasi pembelajaran dalam kerangka MBKM yang mendukung terciptanya generasi hukum muda yang lebih kritis, adaptif, dan kompeten





